Sentral Koalisi Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid 3, Tuntut KPK Adili Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
JAKARTA, JH – Sejumlah mahasiswa dari Sentral Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (SKAMMAT) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk ketiga kalinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rabu (21/08/2024)
Aksi ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam menuntut keadilan dan supremasi hukum dalam kasus korupsi tambang nikel di Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba serta menyoroti dugaan keterlibatan anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Koordinator Lapangan, Dhante, dalam orasinya menegaskan pentingnya supremasi hukum sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Aksi ini menggarisbawahi bahwa tidak ada seorang pun, termasuk yang memiliki kekuasaan, yang berada di atas hukum. Asas equality before the law harus ditegakkan, di mana semua individu dan lembaga tanpa kecuali wajib mematuhi hukum dan bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Dhante.
Dhante juga menyoroti lokasi tambang nikel di Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, yang dikenal dengan kode “BLOK MEDAN”. Lokasi ini diduga dikelola oleh Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, meskipun terdapat larangan ekspor nikel yang ditetapkan oleh pemerintah. Nikel dari lokasi tersebut dilaporkan telah diekspor secara diam-diam ke China dalam beberapa tahun terakhir.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dhante menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menuntut tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
“Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan jika semua pelaku korupsi, termasuk mereka yang memiliki kekuasaan, diadili sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Dhante juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melarang ekspor nikel tanpa izin resmi dan bertujuan melindungi kepentingan nasional serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga telah menetapkan prosedur dan kontrol terhadap kegiatan pertambangan, termasuk mekanisme perizinan dan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal,” tambah Dhante.
Dalam aksinya, Dhante mendesak agar KPK tidak hanya fokus pada Abdul Gani Kasuba dan pejabat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menyelidiki dugaan keterlibatan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Ia menekankan bahwa asas equality before the law harus dijunjung tinggi dalam kasus ini, di mana semua pihak yang terlibat harus diperlakukan setara di hadapan hukum.
“KPK harus segera mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu harus segera masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK jika terdapat cukup bukti yang mendukung dugaan keterlibatan mereka,” kata Dhante.
Dhante juga menyoroti penetapan dua tersangka tambahan oleh KPK, yakni Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, serta Muhaimin Syarif, mantan ketua Gerindra Maluku Utara. Selain itu, sejumlah direktur perusahaan tambang telah dipanggil sebagai saksi, menunjukkan komitmen KPK dalam melakukan penyidikan yang menyeluruh.
“Kami juga mendesak agar KPK memanggil dan memeriksa tiga nama tambahan yang dicurigai terlibat dalam suap terkait perizinan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah dan Timur, yaitu Sudi Suryana, Gloria Dasemba Malioy dari PT. Mineral Jaya Molagina, dan Jondrich Louhenapessy dari PT. Wasile Jaya Lestari,” lanjut Dhante.
Para demonstran berharap agar KPK segera menjadwalkan panggilan dan pemeriksaan terhadap mereka, serta terus bekerja dengan integritas tinggi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Aksi demonstrasi ini menjadi seruan agar supremasi hukum ditegakkan sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diadili dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap agar KPK terus bekerja dengan integritas tinggi dan menegakkan hukum secara konsisten tanpa tebang pilih,” pungkas Dhante.