Rawan Kecelakaan Kerja, Gamhas: Segera Hentikan Aktivitas Smelter Di PT. IWIP
Kawasan IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto (Rajif)
TERNATE, JH – Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) mengecam pihak perusahaan nikel, PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang dinilai lemah dalam keterbukaan informasi soal kecelakaan kerja.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, pada Senin, 15 Juli 2024, diduga ada ledakan di smelter K dan L. Namun, meski sudah diberitakan, pihak perusahaan tidak mengklarifikasi atau memberikan keterangan resmi.
“Peristiwa ini memperpanjang kecelakan kerja dan juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak benar serius menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap para pekerja,” ucap Komite GAMHAS, Fahril Fokatea, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia menjelaskan, prinsip dasar yang mendasari K3 adalah kepedulian terhadap kondisi dan keselamatan pekerja. Dalam upaya menjaga K3 ada prinsip penting yang harus diterapkan di lingkungan kerja.
“Misalkan keselamatan adalah tanggung jawab moral bukan hanya kewajiban hukum, K3 adalah tanggung jawab manajemen untuk memastikan bahwa standar keselamatan dipatuhi dan diimplementasikan. Semua kecelakaan dapat dicegah melalui tindakan yang tepat dan upaya pencegahaan supaya tidak ada kecelakaan yang harus diterima sebagai kejadian yang tak terelakan,” paparnya.
Lemahnya penerapan K3 di lingkungan IWIP, kata dia, telah menyebabkan berbagai macam kecelakan yang terjadi di perusahaan tersebut, mereka seperti tidak belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
“Seperti tabrakan beruntun pada tahun 2022 dan ledakan smelter pada tahun 2023 yang memakan 4 korban, pada peristiwa ini, sikap IWIP justru menutupi informasi kepada publik,” jelasnya.
Sementara itu, ledakan smelter ini juga akan menyebabkan pencemaran udara, menghasilkan pertikel berbahaya dan berpotensi menyebabkan gangguan pada pernapasan bagi masyarakat sektitar.
“Getaran dan suara dari ledakan tersebut juga dapat menyebabkan stres dan gangguan kesehatan lainnya, sehingga penting bagi masyarakat setempat untuk mengetahui informasi tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengecam keras sikap IWIP atas ketidakterbukaan informasi ledakan smelter ke publik dan lemahnya penerapan prinsip K3.
“Selain itu, kami juga menuntut segera menghentikan aktivitas smelter. Secepatnya membukan informasi ke publik. Menguatkan penerapan prinsip K3,” katanya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.
“Dan meninjau kembali izin operasi IWIP dan memastikan segala kegiatan industri memenuhi aturan yang berlaku,” pungkas Fahril.