Lagi! Sultan Bacan ke-22 Dilaporkan ke Polres Halsel
BACAN, JH – Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Sjah kembali dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Laporan ini buntut dari pernyataan Muhammad Irsyad Maulana Sjah dalam video berdurasi 9.27 menit yang sempat viral di jagad media sosial Facebook.
Muhammad Irsyad Maulana Sjah dan 6 (enam) akun Facebook, serta satu akun WhatsApp atas nama Mala, dilaporan oleh Dano Sanusi Iskandar Alam yang didampingi kuasa hukumnya Djabarudin SH, perihal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/376/VII/2024/SPKT pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 10.35 WIT.
Diketahui Dano Sanusi Iskandar Alam, tidak dapat menerima tuduhan Muhammad Irsyad Maulana Sjah yang menyebutnya datang meminta-minta untuk dinobatkan menjadi Sultan melalui Ompu Juru Tulis Ra, Tufail Iskandar Alam.
“Saya dan keluarga tidak terima atas tuduhan fitnah yang disampaikan Irsyad Maulana kepada saya. Ini sangat melukai martabat saya sebagai manusia, sebagai orang tua yang memiliki keluarga besar Di Bacan” tulis Dano Sanusi Iskandar Alam dalam rilis yang diterima jurnalhalmahera.id melalui aplikasi WhatsApp, Senin (29/7).
Menurut Dano Sanusi Iskandar Alam, sebagai warga negara yang baik, ia harus menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggunjawaban atas pernyataan Muhammad Irsyad Maulana Sjah.
“Maka sebagai warga negara yang baik, saya menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pernyataan Irsyad Maulana dan memastikan Bacan bagian dari NKRI yang menjunjung prinsip-prinsip negara hukum, yang mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum” lanjutnya.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Djabarudin, SH, kuasa hukum Dano Sanusi Iskandar Alam. Menurutnya, ia bersama kliennya melaporkan Muhammad Irsyad Maulana Sjah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
“Saya bersama klien saya, Hi Dano Sanusi Iskandar Alam, melaporkan saudara Dede Irsyad Maulana dan 6 akun Facebook lainya dan satu akun WhatsAap terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Hal tersebut dilaporkan, karena klien saya, Bapak Hi. Sanusi Iskandar Alam, merasa dirugikan dan dicemarkan nama beliau, serta nama besar keluarga Iskandar Alam,” tulis Djabaruddin diakhir rilis.
Sekedar informasi, pernyataan Muhammad Irsyad Maulana Sjah dalam video berdurasi 9.27 menit yang diunggah akun Facebook atas nama Chibaks Artphotography, terekam menyinggung nama Dano Sanusi Iskandar Alam pada menit 4.33 – 4.50. Berikut petikan pernyataannya:
“Saya juga menyayangkan sikap Haji Sanusi yang berani bohong, apalagi harus mengorbankan akhirat dengan mendatangi dan membujuk Ompu Juru Tulis Ra untuk mendaulat dia menjadi Sultan yang nyatanya bukan hak dia,” demikian pernyataan Muhammad Irsyad Maulana Sjah. (*)
Editor: Nofrizal Amir