Ketua Tim Pemenangan MASI AMAN Bantah Tuduhan Janji Paslon No Urut 1 Bagikan Uang 10 Juta Setiap Kampanye
TIDORE, JH- Ketua tim pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan MASI AMAN, Adriansyah Fauji, turut menanggapi sejumlah pemberitaan terkait adanya calon Walikota Tidore Kepulauan untuk memberikan uang sebesar Rp. 10 juta saat kampanye berlangsung.
Adriansyah mengatakan, kebetulan saat pertemuan di Hager, Oba Selatan, dirinya ikut mendampingi paslon nomor urut 1 MASI AMAN.
“Jadi saya pikir yang menyebarkan video pendek yang sengaja telah di potong-potong tersebut memiliki maksud tak baik, upaya menyesatkan dan mengaburkan substansi sebenarnya,” kata Ardiansyah, Sabtu (28/9/2024).
Kedatangan paslon MASI AMAN ke desa Hager, lanjut Ardiansyah, untuk agenda blusukan zona dua tersebut guna menyampaikan visi-misi untuk maju bertarung di Pilkada 2024, sekaligus upaya mendengar lebih dekat keinginan dan harapan warga Oba Selatan di masa depan.
Saat berada di Hager sebelum memulai pertemuan, Muhammad Sinen didatangi panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dirangkaikan dengan lomba Adzan usia anak-anak dan lomba keagamaan lainnya, untuk bisa membantu bonus lomba Maulid Nabi SAW yang dilakukan oleh pemuda Hager.
Ketika diminta tolong oleh pengurus atau panitia Maulid Nabi, Muhammad Sinen langsung spontan mengatakan akan membantu biaya bonus panitia Maulid Nabi tersebut.
“Jadi jika kemudian pemberian uang bonus peringatan dan lomba Maulid Nabi bagi lawan politik paslon MASI AMAN melanggar pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016, sesungguhnya keliru dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, yang pertama; Menjanjikan, maksud menjanjikan bilamana calon walikota niat untuk memberikan uang/materi lainnya untuk memilihnya sebagai calon walikota.
Sementara dalam kajian hukum, ketika suatu tindakan dilakukan dengan sengaja, hal tersebut menyiratkan kemauan atau tujuan seseorang untuk melakukan suatu pelanggaran hukum maka bilamana seseorang melakukan dengan tidak sengaja maka itu tidak termasuk kategori niat.
Sementara menurut Yurisprudensi, niat itu hanya diketahui oleh seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran hukum, yang berhak menilai suatu pelanggaran atas peristiwa hukum adalah hakim pada pengadilan.
Sementara bila dikaitkan dengan unsur pasal 73 tersebut pada unsur menjanjikan tidak memenuhi unsur.
Yang kedua; memberikan uang. Unsur pada pasal 73 ini juga tidak memenuhi unsur karena calon walikota tersebut memberikan uang bukan untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih dalam pelaksanaan pemilihan karena maksud dari memberikan uang itu adalah sedekah yang secara spontan dikaitkan dengan kampanye calon walikota.
Kembali pada unsur pasal ‘memberikan uang’ yang dilihat adalah niat dari subyek hukum yaitu calon walikota, ucapan/perkataan yang disampaikan calon walikota bukan niat untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih namun niatnya adalah sedekah sebagian rezeki kepada panitia.
“Jadi unsur pasal memberikan uang di pasal 73 tersebut tidak terpenuhi,” jelasnya.
Yang Ketiga; Jadi dalam perkataan/ucapan dari calon walikota yang harus dilihat dari sisi hukumnya itu adalah niat dan motif.
Perbedaan utama niat dan motif adalah bahwa niat secara khusus menunjukkan keadaan mental yaitu apa yang terjadi dalam pikirannya pada saat melakukan pelanggaran.
Sedangkan motif menyiratkan motivasi, yaitu apa yang mendorong seseorang untuk melakukan atau menahan diri dari melakukan sesuatu.
Dalam hukum pidana, niat dijelaskan sebagai penyebab yang disengaja dan upaya yang diketahui untuk bertindak dengan cara tertentu yang tidak diizinkan oleh hukum.
Sebagai lawan, motif didefinisikan sebagai penyebab tersirat yang menghasut seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
“Jadi, baik niat maupun motif dalam ketentuan hukum untuk ucapan/perkataan dari calon walikota ini bagi saya semuanya tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 73,” tandasnya.(*)