Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Halbar Akui sebanyak 2 Paslon Telah Mengonfirmasi Jadwal Pendaftaran
JAILOLO, JH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) telah melaksanakan rapat teknis persiapan pembukaan pendaftaran pasangan Cakada Halbar.
Rapat tersebut turut membahas perihal teknis menjelang dibukannya pendaftaran cakada pada 27 – 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Halbar.
Ketua KPU Halmahera Barat, Babul M Syaifuddin saat dikonfirmasi mengatakan, KPU sudah melakukan rapat teknis persiapan pembukaan pendaftaran pilkada serentak di Halbar.
“Alhamdulillah sudah berjalan sesuai dengan rencana, karena kita sudah melakukan simulasi persiapan pendaftaran besok,” katanya saat konfirmasi di kantor KPU Halbar.
Ia menyampaikan, tahapan pendaftaran di mulai dengan pengumuman pendaftaran sejak 24 hingga 26 Agustus, sementara 27 sampai 29 Agustus, besok pendaftaran pasangan calon.
Sejak dimulai pengumuman pendaftaran pasangan calon, KPU Halbar telah menerima konfirmasi dari dua bakal calon, yakni pertama untuk pasangan Iskandar Idrus dan Lusiany I Damar (IKLAS), serta pasangan James Uang dan Djufri Muhammad (JUJUR).
“Sementara ini yang terkonfirmasi baru 2 Paslon, Iskandar Idrus dan Lusiany yang akan mendaftar di tanggal 29, pukul 10.00 WIT, pagi hari,” kata Babul.
Kemudian selanjutnya, kata Babul, pasangan James Uang dan Djufri Muhammad juga telah mengkonfirmasi waktu pendaftaran.
“Pasangan JUJUR juga telah mengkonfirmasi waktu pendaftaran mereka di hari Rabu, 28 Agustus, pukul 14.00 WIT, siang hari,” tuturnya.
Lebih lanjut Babul menjelaskan, KPU juga telah berkoordinasi dengan bakal calon yang lain melalui ‘Liaison Officer’ masing-masing untuk memastikan waktu pendaftaran.
Sementara itu bakal calon yang belum mengonfirmasi waktu pendaftaran adalah pasangan Danny Missy dan Iksan Husain, serta pasangan Juliche Dolfina Buara dan Bustamin Albar.
“KPU melalui tim HelpDesk telah melakukan konfirmasi ke LO bakal calon masing-masing,” ujar Babul.
Ia juga berharap bahwa semoga seluruh tahapan pendaftaran 3 hari ke depan berjalan dengan baik tanpa kendala yang berarti.
Diketahui, syarat pengusungan para bakal calon kepala daerah sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2024, di Kabupaten Halmahera Barat, yakni 7.281 ribu suara sah (Af, Red*).