Gema Halsel DKI. Jakarta Singgung Nama Dirut PT. Harita Group dalam Aksi Demonstrasi di KPK-RI
Jakarta. JH – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Halmahera Selatan Jakarta (Gema Halsel Jakarta), kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di depan Kantor Pusat PT Harita Group dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jakarta, Rabu (17/01).
Aksi unjuk rasa yang dikoordinatori oleh Lhatam Landale tersebut, digelar sebagai bentuk dukungan Gema Halsel Jakarta kepada KPK dalam mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Maluku Utara, 18 Desember 2023 lalu.
Dalam rilis yang diterima Jurnal Halmahera, Gema Halsel menyinggung adanya keterlibatan nama Stevi Thomas sebagai salah satu petinggi PT. Harita Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keterlibatan Stevi Thomas dalam kasus suap yang diduga untuk memuluskan perijinan pembangunan Proyek Jalan Strategis Nasional yang melewati perusahaan PT. Harita Group di pulau Obi, Halsel, Malut,” tulis rilis Gema Halsel melalui pesan aplikasi Whatsapp, Rabu (17/1).
Makanya dalam hal ini, Gema Halsel menduga, adanya konspirasi skala besar-besaran yang dilakukan oleh PT. Harita Group dalam kasus suap yang menyeret Gubernur Malut.
“Kami menduga Stevi Thomas diperintah oleh Lim Hariyanto selaku Direktur Utama dari PT Harita Group untuk melakukan suap ke Pemprov Malut. Bahkan dugaan kami, PT. Harita Group melakukan upaya untuk menghalangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN),” demikian bunyi rilis.
Untuk itu, Gema Halsel mendesak kepada pimpinan tertinggi KPK, agar segera melakukan pemanggilan, serta pemeriksaan terhadap Bapak Lim Hariyanto selaku Direktur Utama PT. Harita Group, sebagaimana rentetan kasus yang menjeratnya.
Diketahui, tuntutan aksi unjuk rasa Gema Halsel Jakarta, terdiri dari beberapa poin, diantaranya:
1. Mendesak KPK RI Segera panggil dan Periksa Lim Hariyanto pimpinan tertinggi PT Harita Group karena Stevi Thomas sebagai tersangka melakukan suap diduga atas perintahnya;
2. PT. Harita Group diduga berupaya menghalangi peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional (PSN);
3. Mendesak KPK segera mendalami kasus yang dilakukan PT Harita Group, termasuk aliran uang perusahaan yang mengalir. (Red).