DIGITALISASI DAN BUDAYA KERJA PASCA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Oleh : Sri Wahyuni Naser 2021
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), per 25 Agustus 2020, jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 melebihi 23,3 juta orang, dan ada lebih dari 800.000 kematian di seluruh dunia. Menurut PBB, itu berdampak besar pada ekonomi dunia, melebihi $ 50m, sehingga mempengaruhi berbagai sektor dan industri, termasuk pariwisata dan penerbangan. Kasus terkonfirmasi covid-19 di Indonesia juga tidak terbilang sedikit. Pada data terakhir, tanggal 30 mei 2022, jumlah terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 6.054.633 orang, pasien yang sembuh sebanyak 5.895.176 orang, sementara yang meninggal sebanyak 156.586 orang (kawalcovid19.id, 2022).
Banyaknya angka terkonfirmasi positif covid-19 membuat banyak pihak panik, pemerintah sendiri mengeluarkan imbauan agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah . Untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan pelayanan publik, pihak perusahaan maupun pemerintah sendiri melakukan transformasi pola kerja yang menggunakan teknologi komunikasi dalam menunjang aktifitas kerja (Engin & Treleaven, 2019).
Hal demikian mengakibatkan lingkungan kerja cenderung berubah menjadi lebih fleksibel dengan aklimatisasi teknologi yang cepat dan mudah (M. R. Frank et al., 2019). Perubahan pada pola kerja berbasis teknologi digital ini menimbulkan tantangan tersendiri, yakni berkurangnya kepercayaan, komunikasi yang terganggu, kurangnya kejelasan peran, kolaborasi yang terbatas, hingga penurunan kerja tim (Mangla, 2021). Namun di balik tantangan yang dihadapi ini, pemanfaatan teknologi digital dalam dunia kerja sudah lebih sulit terbendung. Penggunaan teknologi digital yang begitu masif memungkinkan adanaya fleksibilitas tempat maupun waktu kerja (Fernández-Macías, 2018).
Dalam penelitian sebelumnya (Madero Gómez et al., 2020) menjabarkan tentang pengaruh fleksibilitas dalam menjaga keseimbangan kesejahteraan kariawan dalam menunjang prograsifitas kerja di masa pandemi sekaligus menjaga kesehatan mental mereka dari ancama stres. Namun penelitian itu tidak menjabarkan tentang hal apa saja yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dalam menerapkan penggunaan teknologi digital dan fleksibilitas sistem kerja di masa pasca pandemi.
Pandemi Covid-19 telah merubah kebiasaan dan gaya hidup masyarakat di dunia, penerapan social distancing khususnya dilingkungan kerja telah menimbulkan berbagai macam ketidakpastian. Budaya baru seperti kerja jarak jauh menjadi respon terhadap masalah jaminan kesehatan saat bekerja agar menjamin kelangsungan kesejahteraan. Hal itu juga telah menjamin sebuah pergeseran budaya kerja. Kendati demikian, pertanyaan bahwa apakah Indonesia telah menerapkan budaya kerja baru masih menjadi topik yang hangat.
Beberapa penelitian sebelumnya seperti penelitian dari (Arquisola et al., 2022) hanya membahas terkait dengan manfaat budaya kerja baru yang memungkinkan adanya manfaat seperti keseimbangan kehidupan kerja, kesehatan dan keselamatan , jam kerja yang fleksibel, kemudahan dan kenyamanan, serta fleksibel dalam pemanfaatan fasilitas kantor. Penelitian lainnya seperti penelitian (Ssenyonga, 2021) hanya menjelaskan dalam prespektif budaya bisnis paska pandemi. Namun masih jarang ada penelitian yang membahas mengenai apakah Indonesia telah mengadopsi paradigma kerja yang lebih universal atau budaya kerja baru yang lebih fleksibel dan mengandalkan digitalisasi? Penelitian ini akan membahas hal tersebut untuk mengisi kekurangan referensi mengenai budaya kerja pasca pandemi di Indonesia.
Perubahan budaya kerja pasca pandemi covid-19 menjadi agenda yang tidak dapat dihindari. Perubahan yang diakibatkan karena upaya antisipasi terhadap ancaman penyebaran virus covid-19 ini menjadi budaya kerja baru yang saat ini banyak diterapkan di perusahaan maupun instansi pemerintahan di seluruh dunia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan perubahan budaya kerja, dalam penerapan perubahan budaya kerja, hal yang paling masif dilakukan adalah fleksibilitas sistem kerja. Fleksibilitas sistem kerja ini diartikan seperti pengaturan tempat dan waktu bekerja yang lebih fleksibel. Tak hanya itu fleksibelitas juga berkaitan dengan memudarnya sistem hirarki struktural dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Proses penerapan fleksibilitas kerja arus didukung dengan ketersediaan dan kemampuan pemanfaatan teknologi komunikasi yang baik. Indonesia sendiri sudah mengembangkan hal demikian. Hanya saja dalam pengembangan teknologi komunikasi, pemerintah di Indoneisa kurang menyeriusi perihal keamanan cyber sebagai instrumen untuk penguatan keamanan pelayanan publik berbasis digital.