Bawaslu Pertanyakan Pembatalan SK PSU Oleh KPU Halut
Rusni Ibrahim, Kordiv HP2H Bawaslu Halut (Foto: Istimewa).
HALUT,JH- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mempertanyakan pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 085 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Duma pada sabtu (24/2) kemarin.
Pasalnya, SK tentang PSU itu telah diputuskan dalam rapat pleno KPU. Namun, tak lama muncul SK baru tentang pembatalan rekomendasi Bawaslu di 3 TPS di Halut.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Pencegahan dan Pertisipasi serta Hubungan Masyarakat (Hp2h) Bawaslu Halut, Rusni Ibrahim menilai KPU tidak konsisten dalam pengambilan keputusan.
“KPU tidak konsisten dalam pengambilan keputusan, hal ini terbukti ketika pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 kemarin KPU sendiri telah mengeluarkan SK Nomor 085 tentang PSU di Desa Duma TPS 01, namun tiba- tiba dibatalkan, pertanyaannya ada apa?” Tanya Rusni pada Minggu (25/02/2024).
Menurut Rusni, rekomendasi yang di sampaikan Bawaslu ke KPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu diatur di dalam UU Nomor 7 pasal 373 ayat 3 dan PKPU Nomor 23 pasal 81 ayat 3 bahwa hari pelaksanaan PSU adalah 10 hari pasca pungut hitung.
“Rekom yang kami sampaikan itu sudah sesuai dengan tahapan. Pada prinsipnya Bawaslu tetap melakukan tindak lanjut soal laporan yang dimasukan oleh pemohon tentang hasil temuan itu di hari ke 6 dan hari ke 7 Bawaslu mengelurkan rekomendasi tersebut ke KPU,” jelas Rusni.
Rusni menambahkan, ini bukan soal injuri time rekom Bawaslu, tapi soal laporan yang dimasukan ke Bawaslu sudah di hari ke 6.
Untuk itu kata Rusni, alasan pembatalan rekomendasi yang disampaikan KPU itu sangat tidak berdasar. Hal ini dikawatirkan akan berpengaruh pada keputusan lain.
“Lembaga kita ini bukan lembaga mainan sehingga seenaknya saja kita dalilkan putusan,” tegas Rusni
Sementara itu Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengaku, pihaknya akan mengkaji kembali SK Nomor 085 yang sebelumnya telah terbit dan digantikan kembali oleh KPU Halut.
“Kami akan mengakaji kembali SK tersebut karena sudah sempat terbit kemudian terbit lagi SK yang baru jadi kita liat substansinya seperti apa,” singkat Idris (Red*).