Bawaslu Minta ASN dan Pemdes Tak Terlibat Dalam Kampanye Pilkada
JAILOLO, JH- Memasuki masa kampanye sejak 25 September 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menghimbau bagi para Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Desa agar tidak menghadiri kampanye pada Pilkada Halbar 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa, menurutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pilkada yang berlaku maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, keterlibatan ASN dan Pemerintah Desa adalah pelanggaran yang ada sanksi pidananya.
“Jadi, jangan sampai ASN atau Pemerintah Desa yang melakukan pelanggaran di dalam agenda kampanye. Sebab kami Bawaslu akan menindak jika kedapatan,” kata Nimbrot saat ditemui di Kantor Bupati Halbar.
Nimbrot kembali mengatakan kalau tak ada alasan bagi para ASN atau Pemerintah Desa untuk menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah, bahkan jika hanya untuk mengetahui visi dan misi tiap Paslon.
Baginya jika berpedoman pada surat dari KASN yang dilayangkan pada Bawaslu di tanggal 3 Agustus 2024, kemarin. Ada sekitar 9 poin penegasan, kata Nimbrot.
“Salah satu poinnya, tidak ada alasan ASN menghadiri kampanye dan mendengar visi/misi. Karena penegasan dalam poin itu ASN atau Kades bisa langsung mengakses melalui situs webnya KPU,” tuturnya.
Sekedar informasi bahwa masa kampanye berlangsung selama 60 hari, sejak dimulainya pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, 4 hari sebelum pemungutan suara serentak tanggal 27 November 2024.