Bawaslu Halteng Berikan Himbauan Jelang Masa Tenang
WEDA,JH- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengeluarkan himbauan terkait larangan kampanye saat minggu tenang jelang pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini untuk menghindari beberapa hal yang dapat menghambat proses pemilu di tanggal 14 Februari nanti.
Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma kepada wartawan mengatakan, masa tenang dimulai setelah masa kampanye berakhir dan sebelum hari pencoblosan, sehingga baik partai politik, peserta pemilu, maupun simpatisan agar dapat menaati agenda yang telah dijadwalkan.
“Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan, kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024,” kata Siti pada kamis (8/2) Kemarin.
Siti juga menyampaikan, berbagai bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang juga telah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi larangan kampanye dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, dan debat Pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon,” Jelasnya.
Siti juga mengakatan jika ada peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melakukan hal-hal yang dilarang pada saat minggu tenang berlangsung maka akan diberikan sangsi yeng tegas.
“Jadi peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud pada undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 278 ayat (2), maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak Rp48 juta.” Tegasnya.
Sitti juga menambahkan terkait dengan alat peraga kampanye berupa baliho dan lain-lain sudah seharusnya dibersikan oleh peserta pemilu dengan batas waktu paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling Lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” Pungkasnya (Ibo,Red*).